Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Polemik izin perusahaan MyRepublic yang saat ini gencar melakukan pemasangan tiang kabel optik untuk layanan internet di Kota Lubuk Linggau, mendapat sorotan tajan dari Gerakan Pemuda Demokrasi Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara.
Tampak terlihat titik pemasangan tiang kabel optik yang terpasang di lingkungan Perumahan Griya Karya Bakti RT 01 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, bahkan ada salah satu tiang kabel optik yang tertanam dalam drainase perumahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Lubuk Linggau, Dian Chandera mengungkapkan, terkait izin perusahaan MyRepublic yang melakukan perluasan jaringan internet di Kota Lubuk Linggau menyarankan wartawan bertanya ke Dinas PU.
“Mohon maaf, silahkan ke PU, Bukan di DPMPTSP,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau, melalui Kepala Bidang Bima Marga, Fahni Hastera menjelaskan, perihal izin perusahaan MyRepublic yang saat sedang melakukan pemasangan tiang kabel optik untuk jaringan internet yang ada di Kota Lubuk Linggau mengaku hanya mengeluarkan rekomendasi.
Ia mengatakan, Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau hanya mengeluarkan izin rekomendasi untuk titik pemasangan tiang kabel optik yang sedang dikerjakan oleh perusahaan MyRepublik.
“Kita hanya izin pemasangan tiang saja, kalau untuk izin operasional silakan tanya ke perizinan, ” jelas Fahni.
Terpisah, Syarif, selaku Kordinator Gerakan Pemuda Demokrasi Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara (GPD-MLM) menjelaskan, jika memang Perusahaan MyRepublic sebagai penyedia layanan internet tidak memiliki izin, tentu menyalahi aturan yang ada. Rabu (01/10/2025).
Dikatakanya, Kota Lubuk Linggau telah mengeluarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Peraturan ini, menetapkan aturan mengenai pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi, termasuk pengawasan dan pengendaliannya.
Kita berharap, pemerintah Kota Lubuklinggau dapat segera mengatasi permasalahan yang ada, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Jika terbukti pihak provider Perusahaan MyRepublic sebagai penyedia layanan internet tidak memiliki izin, maka segera beri sanksi tegas kepada pihak perusahaan, jangan terkesan pemerintah diam dan tutup mata,” tutupnya. (Tim).








