147 Juta Temuan BPK di Kesbangpol Muratara Belum Dikembalikan

Muratara, (Sumatera Update) – Inspektorat Kabupaten Muratara, telah menindaklanjuti dugaan temuan kelebihan belanja honorarium pada Kesbangpol Muratara yang diterbitkan pada laporan BPK nomor:37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 senilai Rp167.710.000.

Dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Sekretaris, Linda Triana, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Selasa (23/9/2025) menjelaskan, atas temuan tersebut, OPD sudah menindaklanjuti sesuai rekomendasi yaitu sudah sebagian disetor ke kas Daerah.

Bacaan Lainnya

“Masih ada yang belum disetorkan ke kas Daerah sebesar Rp.147.032.500,00.,” jelas Linda.

Lalu pada Rabu (24/9/2025), dikonfirmasi terkait waktu pengembalian temuan tersebut, menurutnya pejabat berwenang wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak LHP diterima.

“Proses pengembalian 60 hari kalender sejak LHP diterima,” katanya lagi.

Ketika disinggung sanksi apa akan diberikan kepada OPD yang tidak melaksanakan rekomandasi BPK sepenuhnya untuk mengembalikan temuan tersebut ke kas Daerah dalam kurun waktu 60 hari tersebut, apakah bisa diteruskan ke APH serta apakah bisa dipidanakan.

Linda Triana, Sekretaris Inspektorat Muratara mengungkapkan, kami hanya menyampaikan progres tindaklanjut ke BPK terhadap temuan tersebut.
“Kami hanya bisa menyampaikan progres tindaklanjutnya saja, ” pungkasnya.

Hanya saja, LHP BPK yang terbit 24 Mei 2025 tersebut, telah melewati massa tenggat 60 hari. Yakni jatuh tempo pada 24 Juli 2025. (Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *