Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Banyaknya produk hukum berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota yang hingga kini masyarakat tidak mengetahui dan memahami secara pasti. Untuk itu Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, H Odi Rafles fraksi Partai Golkan, menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuk Linggau, bertempat di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Minggu (27/07/2025).
Dalam sambutannya, H Odi Rafles menyampaikan bahwasanya salah satu fungsi anggota dewan adalah pengawasan produk hukum ataupun kebijakan pemerintah daerah. Dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwal) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pesta Malam.
Di dalam Perwal no. 1 tahun 2019, pesta malam diperbolehkan namun harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, yaitu izin keramaian dari kepolisian, serta hanya sampai pukul 22:30 wib.
“Jika masyarakat ingin menggelar pesta malam agar terlebih dahulu mengurus izin resmi mulai dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan hingga Kepolisian melalui Kapolsek setempat, serta ada batasan waktunya,” ujar Odi Rafles Komisi I DPRD Kota Lubuk Linggau.
Lebih lanjut, H Odi Rafles menjelaskan minimnya sosialisasi Pemerintah Daerah terhadap Perda maupun Perwal, sehingga banyak masyarakat yang belum memahami. Ia berharap dengan kegiatan seperti ini produk hukum yang sudah dibentuk dan disahkan bisa ditegakkan lebih optimal.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan serta pemahaman masyarakat dalam penyelenggaraan hajatan ataupun pesta malam,” pungkasnya.
Sementara itu, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos,SH,MH selaku narasumber menyampaikan materi Perwal no.1 tahun 2019 tentang pesta malam. Pembentukan produk hukum baik itu Perda maupun Perwal itu ada pendekatan yuridis artinya ada norma-norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, serta pendekatan filosofi artinya berdasarkan nilai-nilai konstitusi.
Pada dasarnya, tujuan dari Perwal ini adalah upaya mengendalikan pembatasan waktu kegiatan pesta malam, meminimalkan perbuatan negatif, penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba dan minuman keras, serta memberikan pendidikan moral dan etika pada masyarakat karena mengacu pada norma-norma tersebut. (Yep).