JAKARTA, (Sumatera Update) – Dalam Kasus dugaan Korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, diduga Nadiem Makarim telah berniat jahat sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia .
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Roy Riady, SH, MH, menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dibuktikan secara sistematis melalui rangkaian perbuatan sebelum dan selama menjabat sebagai menteri.
Hal tersebut disampaikan Roy Riady menanggapi berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi, dokumen kebijakan, serta alur pengambilan keputusan yang dinilai tidak lazim dan menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jaksa tidak berdiri pada satu peristiwa tunggal, tetapi pada rangkaian perbuatan yang saling berkaitan dan menunjukkan adanya kehendak sadar serta tujuan tertentu dalam mendorong penggunaan satu platform teknologi tertentu,” ujar Roy Riady di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Roy, sejak sebelum dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdakwa diduga telah mempersiapkan agenda digitalisasi pendidikan dengan mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS secara tunggal, termasuk dengan membentuk komunikasi intensif dan menempatkan pihak-pihak non-ASN dalam posisi strategis.
Jaksa juga menyoroti kebijakan penghapusan dan perubahan skema Ujian Nasional berbasis komputer (UNBK) pada tahun 2020 yang dinilai tidak sejalan dengan hasil uji coba teknis tahun 2019, di mana sistem Chrome OS dinyatakan tidak kompatibel dengan aplikasi pendidikan yang telah digunakan sebelumnya.
“Dalam pembuktian, kami melihat adanya pengabaian kajian teknis internal, penggantian pejabat yang tidak sejalan dengan arah kebijakan, hingga lahirnya regulasi yang secara eksplisit mengunci satu sistem operasi tertentu. Ini bukan kebijakan netral,” tegas Roy.
Lebih lanjut, JPU juga mendalami dugaan konflik kepentingan antara kebijakan negara dan hubungan bisnis terdakwa dengan perusahaan teknologi global, termasuk aliran investasi, kepemilikan saham, serta manfaat ekonomi yang diduga diperoleh terdakwa dan perusahaan terafiliasi.
Roy Riady menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut akan diuji secara objektif di persidangan, dengan mengacu pada alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penuntut umum berpegang pada asas due process of law. Semua tuduhan akan kami buktikan di depan majelis hakim, dan kami menghormati hak terdakwa untuk membantah serta mengajukan pembelaan,” katanya.
Terkait dampak kebijakan terhadap kualitas pendidikan nasional, JPU menyatakan bahwa aspek tersebut menjadi bagian dari akibat hukum dan sosial yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai perbuatan terdakwa.
“Negara memiliki mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika kebijakan publik diduga disusun dengan motif menyimpang dan merugikan kepentingan pendidikan nasional, maka hal itu menjadi persoalan hukum serius,” pungkas Roy Riady. (**).







