Lubuklinggau, (Sumatera Update) – 1.761 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu, akan segera dilantik dan mendapat status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Lubuklinggau.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lubuklinggau, seharusnya ada 1.773 orang. Namun 12 orang yang dinyatakan telah meninggal dunia, tidak aktif bekerja bahkan tidak mau bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Direncanakan dilakukan pada awal Desember tahun ini, dikarenakan harus selesai dilakukan sebelum pergantian tahun 2025,” ujar Kepala BKPSDM H. Dian Candera melalui Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Adi mengatakan untuk masalah gaji sudah dirapatkan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau.
“Kewenangan dari BPKAD. Tapi pada intinya menyesuaikan keuangan daerah,” tambahnya.
Mengutip dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum 19 KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi tempat bekerja.
“Akan disesuaikan dengan gaji yang diterima saat jadi honorer. Tapi jika kebijakan fiskal cukup maka bisa digaji UMR daerah,” ujar Zudan Arif.
Lalu berapa gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang cair periode Desember 2025
Berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2024, PPPK baru dilantik dan sudah bekerja satu bulan bisa mendapatkan gaji seusia dengan golongan yang dimiliki.
Seperti contohnya PPPK lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bisa mendapatkan gaji pokok PPPK paruh waktu sesuai upah minimum yang dimiliki.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, besaran upah minimum provinsi Jawa Barat sebagai Rp2.191.232.-*








