Dewan Pimpinan Daerah KAI ISL Provinsi Bengkulu, tambah Edwin, selain dapat menjadi wadah silaturahmi dan berhimpun bagi para Advokat di Provinsi Bengkulu, DPD KAI (ISL) Provinsi Bengkulu juga memiliki orientasi dalam mengedepankan pendidikan dan pelatihan bagi calon Advokat di Provinsi Bengkulu. Agar nantinya para calon Advokat yang lahir dan menyelesaikan prosesnya di KAI (ISL) memiliki integritas yang tinggi, profesionalisme, kemampuan yang mumpuni dalam menganalisa dan menyelesaikan permasalahan hukum, memiliki pengetahuan hukum yang luas, bertanggung jawab, jujur dan yang paling penting memiliki hati nurani sebagai seorang Advokat dalam membela dan memperjuangkan hak-hak kliennya kelak.
“Semuanya itu wajib tetap berpegang teguh kepada ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat,” tegasnya.
Kemudian terakhir, Edwin menyampaikan, akan segera melakukan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah KAI (ISL) Provinsi Bengkulu, yang mana pelantikan tersebut akan langsung dipimpin oleh Presiden dan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL. “Setelah dilantik nanti, kami akan langsung menyusun rencana kerja dengan para Pengurus DPD KAI Provinsi Bengkulu agar dapat segera menjalankan komitmen-komitmen kami seperti yg telah saya ungkapkan,” tutup Edwin Prawijaya, S.H yang didampingi Dede Frastien, S.H.M.H.
Penulis: Ses Editor: Okta