Jelaskan Perda Lembaga Adat, Siska Novitasari Sosialisasikan ke Masyarakat

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga adat, menjadi fokusĀ  Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) anggota DPRD Lubuklinggau Fraksi PKB, Siska Novitasari, SM, MM tentang lembaga adat di Kota Lubuklinggau bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan terbaru, yang juga mengatur pemberian anggaran untuk lembaga adat.

Salah satu Perda yang relevan adalah Perda Kota Lubuklinggau No. 14 Tahun 2021, yang menggantikan peraturan sebelumnya dan berlaku sejak 31 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Bertempat ditepian Sungai Kelingi Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu petang (16/11/2025) bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan pemerintah setempat, sosper berlangsung hangat dan mendapat informasi yang valid.

Didampingi Akademisi Universitas Bengkulu, Kurniawan Eka Syahputra, Siska menyatakan, sosper bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi lembaga adat untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

“Mungkin sebagian kecil masyarakat yang tahu adanya perda tersebut. Untuk itu perlu disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Siska berharap kegiatan ini menjadi wadah usulan ataupun saran dari masyarakat, agar nantinya dapat menjadi bahan perbaikan atau revisi untuk dibahas pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau.

Sedangkan Kurniawan Eka Syahputra menerangkan, di dalam Perda Nomor 14 tahun 2021 Tentang Lembaga Adat Kota Lubuk Linggau, pada pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, Pembentukan lembaga adat dimaksudkan sebagai wadah untuk membina, mewujudkan terpeliharanya kelestarian dan mendorong perkembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.

Lalu, Ayat (2) Pembentukan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menunjang dan meningkatkan partisipasi serta menggali seluruh potensi masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat kota.

Pada sesi dialog, Robani ketua pemangku adat RT. 6 dan 7, menurut pasal 18, masa bakti Lembaga Pemangku Adat (LPA) 3 tahun dan 3 periode. Namun secara juknis pembentukan LPA hanya 2 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kurniawan Eka Syahputra menjelaskan jika ingin mengubah periodesasi maka harus ubah terlebih dahulu Perda 14/2021.

Sementara, Jauhari, warga RT. 1, menyarankan agar kedepan pembentukan LPA dapat berjalan lebih demokratis.

“Selama ini kami warga tidak perna mengetahui pembentukan lembaga adat, tiba-tiba sudah terbentuk,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *