Musi Rawas, (Sumatera Update) – Kelompok Tani Desa Sukarena, menanggapi viralnya video Kepala Desa Sukarena Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas pada acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan bersama Menteri Pertanian Bapak Amran Sulaiman, pada tanggal 6 November 2024.
Sutomo, Ketua kelompok tani Sukarena 1, membantah pernyataan yang di sampaikan Kepala Desa Sukarena tersebut.
“Saya mewakili petani Desa Sukarena menyatakan, bahwasanya kami telah melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios Mitra Tani sesuai dengan alokasi yang telah ditambahkan oleh pemerintah,” tegas Sutomo. Sabtu (09/11/2024).
Hal yang sama disampaikan, M Muklas, Ketua Kelompok tani Sukarena II, Desa Sukarena Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.
“Bahwasanya, ia bersama para petani Desa Sukarena telah menerima pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditambahkan pemerintah,” ungkap Muklas.
Terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Dr.M.Ir. Hayatun Nofrida.MP, menyatakan pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan di Kabupaten Musi Rawas sampai dengan bulan September 2024, dengan Rincian NPK. 5.417,594 Ton dan Urea. 5.749,683 Ton. Kemudian untuk Desa Sukarena total tersalur keseluruhan sampai dengan bulan September dengan rincian NPK. 13.900 Kg dan Urea. 4.500 Kg, yang ditebus oleh 2 kelompok tani dengan rincian sebagai berikut :
1. Kelompok Tani Sukarena I; NPK. 8.400 Kg dan Urea. 1.150 Kg.
2. Kelompok Tani Sukarena II; NPK. 5.500 Kg dan Urea. 3.350 Kg, dengan dasar penyaluran adalah :
1. Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 732/KPTS/DJSTANNAK/2023, tanggal 27 Desember 2023 dan surat Keputusan Nomor : 546/KPTS/OTPHNAK12024, tanggal 13 Mei 2024, tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas TA 2024.
2. SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Musi Rawas Nomor : 520.3/216/KPTS/DTPHNAK-PSP/2024, tanggal 25 September 2024 dan SK Perubahan Nomor : 520.31224/KPTS/DTPHNAK/2024, tanggal 17 Oktober 2024, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
Masih menurut, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Petenakan Kabupaten Musi Rawas, Hayatun Nofrida, ada regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk bersubsidi.
Hanya ada sembilan (9) komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi yaitu: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi.
Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun RDKK, terdaftar dalam SIMLUHTAN dan petani harus mempunyai lahan maksima 2 hektar, serta menanam dalam komoditas tanaman.
Sedangkan Untuk, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Yep)