Kurang Pengawasan Keuangan, PT BMU Alami Kerugian 7 Miliar

Sumatera Selatan, (Sumatera Update) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya kerugian Negara akibat pengawasan dalam tata kelola keuangan perusahaan PT. Baturaja Multi Usaha (PT. BMU) yang tidak maksimal.

PT. BMU merupakan anak perusahaan PT. Semen Baturaja (PT. SMBR) dengan bidang usaha meliputi distribusi semen, angkutan dan perdagangan. PT. BMU tercatat penyalahgunaan uang perusahaan sejak tahun 2020 sampai dengan 2022.

Bacaan Lainnya

Tercatat ada tiga permasalahan yang membuat PT. BMU merugi. Misalnya penyalahgunaan uang perusahaan oleh pegawai PT. BMU sebesar Rp.7,42 Miliar, denda keterlambatan penebusan semen oleh sub distributor yang belum ditagih sebesar Rp.669,79 juta, serta kinerja jasa pengangkutan belum optimal.

Menyoroti permasalahan itu, BPK telah merekomendasikan kepada Direksi PT. SMBR untuk melakukan kajian dan pemantauan atas PT. BMU dan menjalankan langkah-langkah strategi diantaranya membubarkan entitas anak usaha jika PT. BMU, tidak memberikan dampak positif bagi PT. SMBR.

Serta, melakukan investasi atas transaksi penjualan dan piutang usaha periode 2016 s.d 2021, untuk menentukan terdapatnya dugaan pelanggaran atas permasalahan hukum yang baru selain yang telah ditemukan, jika ditemukannya dugaan tersebut maka dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK:

Hasil pemeriksaan atas dokumen tata kelola penjualan dan piutang usaha, permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Penjualan, Kepala Bagian Ekspedisi/Angkutan, Komisaris dan Direksi PT. BMU periode tahun 2016 s.d. 2023, serta konfirmasi secara uji petik kepada customer PT. BMU, menunjukkan terdapat permasalahan-permasalahan, sebagai berikut:

1. Penyalahgunaan uang perusahaan yang diperoleh dari pembayaran customer oleh karyawan PT. BMU yang tidak ditransfer ke rekening perusahaan sebesar Rp.992,28 Juta.

2. Indikasi penyalahgunaan uang perusahaan oleh Sdr. Yun sebesar Rp.3,78 Miliar dan piutang dispute sebesar Rp.312,63 Juta.

3. Penyalahgunaan cek perusahaan oleh Kepala Bagian Keuangan PT. BMU atas transaksi tahun 2017-2018 sebesar Rp.2,64 Miliar dan terdapat kurang saji utang usaha sebesar Rp.752,44 Juta.

4. PT. BMU belum menagihkan denda keterlambatan pembayaran penebusan semen oleh Sub Distributor sebesar Rp.669,79 Juta.

5. Kinerja PT. Baturaja Multi Usaha atas jasa pengangkutan belum optimal.

6. Terdapat piutang PT. BMU atas jasa angkutan kepada PT. SMBR yang belum dibayarkan karena belum ada addendum kontrak dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai dasar penagihan.

Lebih lanjut, BPK mencatat atas kondisi tersebut mengakibatkan, pertama, Indikasi kerugian perusahaan atas penyalahgunaan uang perusahaan sebesar Rp.7.420.620.160, terdiri dari pembayaran customer yang oleh karyawan PT BMU tidak ditransfer ke rekening perusahaan seluruhnya sebesar Rp.4.777.370.701 (Rp.992.287.201, + Rp.3.785.083.500) dan pembayaran yang digunakan secara pribadi sebesar Rp2.643.249.459.

Kedua, kurang saji saldo piutang dan belum diterimanya pendapatan denda keterlambatan pembayaran penebusan semen oleh sub distributor sebesar Rp.669.795.625.

Ketiga, mutasi pengurangan utang sebesar Rp.752.440.894, diragukan’/tidak dapat divalidasi kebenarannya.

Dan keempat, kontribusi hasil kegiatan jasa pengangkutan tidak optimal dalam mendukung kinerja keuangan PT BMU.

Serta, kelima, PT BMU tidak segera dapat memanfaatkan dana sebesar Rp.10.718.916.410, untuk membiayai operasional perusahaan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *