Penguatan Perwal 44/2021, Lian Sumarni: Optimalisasi Pedoman Pemberian Bantuan Sosial, Uang Duka dan Pemakaman Bagi Masyarakat

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Lian Sumarni, SE, melaksanakan Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuk Linggau Tentang Bantuan Sosial, yang digelar di jalan Waringin Kelurahan Puncak Kemuning, Senin (21/07/2025).

Lian Sumarni menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial, Uang Duka dan Pemakaman Bagi Masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ia berharap masyarakat dapat memahami aturan dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Lian Sumarni menyampaikan, bantuan sosial baik bantuan sembako ataupun PKH untuk masyarakat yang kurang mampu, sedangkan bantuan uang duka dan pemakaman ada syarat dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi.

Sementara pada sesi Sosialisasi dipandu langsung Abdul Aziz Zulhakim, S.Sos, M.Si, Dosen Administrasi Publik Fisip Universitas Bengkulu, menyampaikan secara rinci Perwali no.44 tahun 2021, bahwasanya salah satu tugas wajib DPRD adalah pengawasan kebijakan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya Perwali ini dapat menjamin bantuan yang disalurkan Pemerintah bisa tepat sasaran karena didalamnya sudah diatur tentang persyaratan dan mekanisme.

“Dokumen wajib sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat Keterangan Domisi serta Kartu Keluarga (KK) Kota Lubuk Linggau,” ucap Abdul Aziz.

Dalam sesi tanya jawab, Zaidul Abidin Ketua RT.06 Pasar Satelit, menyampaikan apakah produk hukum tentang Perwali Nomor 44 Tahun 2021 sudah berlaku dikarenakan baru hari ini kami mendengarkan tentang Perwali serta bisakah masyarakat secara luas bisa mendapatkan salinan Perwali tersebut.

“Kami ucapkan terimakasih pada anggota DPRD karena sudah mengadakan kegiatan seperti ini sehingga kami dapat memahami tentang persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” tambah Zaidul Abidin. (Yep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *