Musi Rawas, (Sumatera Update) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) Musi Rawas, Oktaviano belum mau memberikan tanggapan terkait belum jelasnya status tanah dan mata anggaran yang tidak tepat dalam pembangunan Trotoar Muara Beliti.
Saat dijumpai di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas dalam acara Halal Bihalal, Sabtu (8/3/2025) malam, dirinya belum memberikan tanggapan dan meminta waktu Senin, (10/3/2025) nanti untuk menjelaskan.
“Senin nanti silahkan datang ke Kantor Asisten 2 Pemda Musi Rawas, untuk konfirmasinya,” ucap Oktaviano yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas.
Untuk diketahui, menurut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan simpang Polres-batas Kota Lubuk Linggau berstatus jalan nasional, sehingga aset tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebagai Jalan Nasional N.015 Simpang Priuk Muara Beliti.
Hasil konfirmasi kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan 2 Sumatera Selatan, aset tanah bawah jalan pada ruas tersebut telah tercatat sebagai BMN dan telah memiliki sertifikat.
Namun, saat diminta menjelaskan berapa lebar tanah bawah jalan yang tercatat sebagai BMN, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 2 Sumsel tidak dapat memberikan informasi karena tidak dapat diidentifikasi hanya dari sertifikat.
Lokasi pembangunan trotoar berjarak sekitar 11 meter dari as jalan. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas juga tidak mengetahui status tanah di lokasi pembangunan tersebut. PPK Pekerjaan Pembangunan Trotoar menyatakan hanya mendapat informasi bahwa tanah tersebut berada di luar Daerah Milik Jalan.
Pembangunan Trotoar di Muara Beliti dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa-Belanja Pemeliharaan. Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan Aset Tetap atau Aset Lainnya yang sudah ada kedalam kondisi normal.
Dalam hal ini belanja untuk pembangunan trotoar tidak dapat dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan, karena tidak sesuai definisi. Bidang Bina Teknis, Pengendalian dan Pengawasan menyatakan saat melakukan perencanaan, pertimbangan yang digunakan saat itu hanya berdasarkan kecocokan nama kegiatan di Dinas PUCKTRP.
Pada Laporan Keuangan Unaudited Kegiatan Pembangunan Trotoar di Muara Beliti yang dianggarkan dari Belanja Pemeliharaan telah dikoreksi menjadi Aset Tetap-Jalan, Jaringan dan Irigasi (JJI). Pencatatan kegiatan Pembangunan Trotoar ke dalam Aset Tetap JJI tidak tepat, karena Aset Tetap berupa trotoar tersebut belum dapat digunakan sehingga seharusnya trotoar tersebut dikategorikan sebagai Aset Tetap-Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Berdasarkan LHP BPK, Pembangunan Trotoar di Muara Beliti dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 15/KONTRAK/DPUCKTRP/2023 tanggal 06 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.337.300.000,00 oleh CV JBE dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 7 September 2023. (Tim)