Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menuntaskan pengejaran terhadap salah satu Target Operasi (TO) mereka dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025.
Seorang pria berinisial R alias Can Burgo, (44), yang berprofesi sebagai buruh harian, diamankan pada Kamis dini hari (30/10/2025) atas kasus pencurian.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 363 / X / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Oktober 2025.
# Aksi Pencurian di Tengah Malam
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban M. Farel Alfahrizi, yang beralamat di Jl. Kenanga I Lintas, RT.01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Menurut keterangan korban, saat ia sedang tertidur pulas, ia tiba-tiba terbangun karena mendengar suara aneh di dekatnya. Saat membuka mata, korban terkejut melihat seorang pria berpenutup kepala hitam sedang mencabut kabel pengisi daya (charger) ponselnya yang tergeletak di dekat tempat tidur.
Korban sontak berteriak “MALING!”, yang membuat pelaku panik. Pelaku, yang kemudian teridentifikasi sebagai R, langsung melarikan diri dengan memanjat tembok dapur. Meski sempat dikejar, korban kehilangan jejak pelaku.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit ponsel jenis VIVO Y19S, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
# Tim Macan Cepat Bergerak
Setelah laporan diterima, tim penyidik tidak membuang waktu. Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari interogasi saksi hingga pengumpulan bukti-bukti lapangan. Berkat kegigihan tim, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
Pengejaran membuahkan hasil pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Macan Unit Pidum, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP KURNIAWAN AZWAR dan Kanit Pidum IPDA SUWARNO, berhasil mengamankan pelaku.
# Ditangkap di Simpang Kenanga II
Pelaku R alias CAN BURGO diringkus di Simpang Kenanga II, tepatnya di Jl. Kenaga II, Kelurahan Kenanga, yang merupakan lokasi tak jauh dari tempat tinggalnya.
Saat diinterogasi, pelaku R tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik korban.
AKP Kurniawan Azwar selaku Kasat Reskrim menyatakan, “Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya yang menjadi Target Operasi dalam Ops Sikat II Musi 2025. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan tersangka.








