Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Pembayaran pajak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kota Lubuk Linggau tahun 2023 menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 sebesar Rp.13.432.781.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan, pada SMPN 7 tanggal 20 Februari 2024, menunjukkan terdapat selisih kurang uang tunai yang dipegang Bendahara BOS dengan catatan pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut.
Sisa uang di kas dan bank Rp.270.143477, Sisa uang di BKU Rp.305.913.477 dan Selisih kurang Rp.38.770.000.
Kepala Sekolah SMPN 7 dalam LHP BPK menyatakan selisih tersebut merupakan pengeluaran yang tidak ada bukti.
Penelusuran lebih lanjut atas pembayaran pajak dan konfirmasi dengan Bendahara BOS menunjukkan terdapat pajak SMPN 7 Lubuk Linggau sebesar Rp.13.432.781, dibayarkan melewati Tahun Anggaran (TA) 2023 yaitu pada tanggal 22 Januari 2024 dan 5 Februari 2024.
Sementara itu, pemeriksaan atas rekening koran SMPN7 menunjukkan bahwa penerimaan dana BOS Tiwulan I Tahun 2024 pada tanggal 18 Januari 2024 dan telah dilakukan penarikan dana pada tanggal 30 Januari 2024. Penarikan dana tersebut diantaranya untuk membayar pajak tahun 2023 yang belum dibayar.
Selain itu, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Sekolah dalam LHP BPK diketahui bahwa pajak yang belum disetor digunakan untuk keperluan pribadi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil cash opname (pemeriksaan) secara uji petik, Bendahara BOS dalam LHP BPK mengungkapkan sekolah tidak memiliki brankas untuk menyimpan dana BOS yang telah diambil dari rekening sekolah.
Bendahara juga mengambil seluruh dana BOS, sehingga dana BOS yang belum digunakan disimpan oleh Kepala Sekolah atau Bendahara di rekening bank pribadi, yang disimpan oleh kepala sekolah SMPN 7 Lubuk Linggau. (Tim)