Perjalanan Dinas DPRD Linggau Tidak Didukung Dokumen Pertanggungjawaban Sebesar Rp. 1.9 Milyar

Lubuk Linggau (Sumatera Update) – Realisasi Perjalanan Dinas DPRD Lubuk Linggau tahun 2023, ternyata tidak didukung dokumen pertanggung jawaban. Selasa (27/05/2025).

Berdasarkan hasil perhitungan matematis atas BKU tahun 2023 dan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme LS, diketahui bahwa seharusnya terdapat sisa uang Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.934.274.700,00.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan dokumen SPM dan SP2D LS Bendahara pada Sekretariat DPRD menunjukkan hal-hal janggal, semisal pembayaran perjalanan dinas dilakukan dengan mekanisme LS oleh Bendahara Pengeluaran, yaitu biaya perjalanan dinas ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran dan selanjutnya dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas secara tunai.

Lalu, pengajuan SPM LS yang diserahkan ke Kuasa BUD tidak seluruhnya dilengkapi dengan bukti SPJ yang sah. Bukti SPJ hanya berupa kwitansi internal, daftar nominatif dan kendali verifikasi oleh PPK.

Termasuk, terdapat nominatif yang tidak ditandatangani oleh Bendahara
Pengeluaran/PPTK/Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran.

Diketahui, Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 72 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur, bahwa Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/GU/TU/LS kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dijelaskan juga, bahwa untuk tertib LPJ pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertangungjawaban perjalanan Dinas secara populasi pada Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat realisasi belanja
perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban, yakni sebesar Rp. 1.934.274.700,00.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara, PPTK, dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya berupa daftar nominatif yang dilampirkan pada pencairan SP2D. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran juga mengakui tidak cermat dalam memverifikasi dan mengarsipkan dokumen pertangungjawaban.

Lebih lanjut, Bendahara Pengeluaran
Sekretariat DPRD (masa jabatan s.d. Maret 2023) menyatakan bahwa
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak ada dokumen
pertangungjawaban digunakan untuk pengeluaran lain dan kegiatan non teknis yang tidak dianggarkan. Atas hal tersebut Bendahara, PPTK, dan PA selaku yang bertandatangan di lembar nominatif SP2D mengakui dan akan bertanggungjawab atas kondisi tersebut.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *