Rangkap Jabatan Anggota DPRD dan Ketua Hiswana Migas, Rawan Konflik Kepentingan?

Oleh : Angga Juli Nastionsyah (Ketua Karang Taruna Lubuk Linggau Timur II)

Rangkap jabatan seorang anggota DPRD yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) layak ditempatkan sebagai isu etika publik yang serius. Ini bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh menurut teks undang-undang, tetapi tentang bagaimana kekuasaan politik dijalankan dengan menjaga jarak dari kepentingan bisnis yang beririsan langsung dengan kebijakan daerah.

Secara normatif, memang tidak terdapat larangan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang menyatakan anggota DPRD tidak boleh memimpin organisasi pengusaha. Namun, hukum tidak selalu berhenti pada bunyi pasal. Demokrasi modern menuntut standar etik yang melampaui legalitas formal.

Diketahui, DPRD memegang tiga fungsi utama yaitu, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks sektor migas terutama distribusi BBM dan LPG, lembaga ini kerap terlibat dalam rapat dengar pendapat, pembahasan kuota, evaluasi distribusi, hingga pengawasan kebijakan yang berdampak langsung pada SPBU dan agen LPG. Di titik inilah potensi benturan kepentingan menjadi nyata.

Bagaimana publik dapat diyakinkan bahwa pengawasan berjalan objektif jika yang mengawasi juga memimpin asosiasi pelaku usaha di sektor yang sama? Dapatkah seorang legislator bersikap netral ketika kebijakan yang dibahas berpotensi menguntungkan atau merugikan anggota organisasinya? Apakah tidak terbuka peluang penggunaan posisi politik untuk memperkuat daya tawar kelompok tertentu?

Konflik kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran hukum atau kerugian negara. Dalam prinsip good governance, cukup adanya potensi benturan kepentingan yang memengaruhi independensi pengambilan keputusan, maka secara etik persoalan sudah muncul. Integritas pejabat publik bukan hanya soal apa yang dilakukan, tetapi juga bagaimana keputusan itu dipersepsikan oleh publik.

Karena itu, mekanisme pengawasan internal seperti Badan Kehormatan DPRD semestinya tidak bersikap pasif. Evaluasi etik secara terbuka dan transparan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada keberpihakan kebijakan yang lahir dari relasi struktural antara jabatan publik dan kepentingan bisnis.

Jika persoalan ini dibiarkan dalam ruang abu-abu, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas lembaga legislatif. Publik berhak atas DPRD yang independen, bukan lembaga yang berpotensi menjadi perpanjangan tangan asosiasi tertentu.

Rangkap jabatan semacam ini mungkin sah secara administratif, tetapi dalam politik, yang lebih utama adalah menjaga jarak dari kepentingan yang bisa mengaburkan keberpihakan pada rakyat. Demokrasi menuntut bukan sekadar kepatuhan pada hukum, melainkan komitmen pada etika dan integritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *