JPN Kejari Pacitan Analisis 47 Perda, Serahkan Legal Opinion untuk Harmonisasi dengan KUHP Nasional

PACITAN, (Sumatera Update) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan analisis terhadap 47 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan yang memuat ketentuan pidana. Hasil kajian tersebut dituangkan dalam bentuk Legal Opinion (LO) sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan dan DPRD Kabupaten Pacitan untuk melakukan harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

Dokumen Legal Opinion tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Farriman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, di halaman Wingking Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026).

Dalam paparannya, Farriman Isandi Siregar menjelaskan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan.

“Berdasarkan hasil inventarisasi, sedikitnya terdapat 47 Perda Kabupaten Pacitan yang masih mencantumkan ancaman pidana kurungan dan besaran denda nominal secara langsung. Kondisi tersebut perlu segera disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta tetap memenuhi asas legalitas dan kepastian hukum,” ujar Farriman.

Ia menegaskan, beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan meliputi penghapusan ketentuan pidana kurungan, perubahan sistem pemidanaan menjadi pidana denda berdasarkan kategori sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, serta mengedepankan sanksi administratif sebelum penerapan sanksi pidana sesuai prinsip ultimum remedium.

“Melalui Legal Opinion yang disampaikan, Kejaksaan Negeri Pacitan merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Pacitan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh Perda yang memuat sanksi pidana. Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan segera melakukan revisi terhadap Perda-Perda tersebut, baik melalui perubahan masing-masing Perda maupun melalui metode omnibus untuk penyesuaian secara serentak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pacitan, Fusthathul Amul Huzni, menambahkan bahwa langkah harmonisasi tersebut penting guna memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan KUHP Nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, harmonisasi regulasi juga dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejari Pacitan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum, pengawalan, dan dukungan kepada pemerintah daerah maupun DPRD dalam proses penyesuaian peraturan daerah tersebut.

“Dengan adanya Legal Opinion ini, diharapkan proses penyesuaian regulasi daerah dapat berjalan efektif sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang taat hukum, tertib regulasi, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Pacitan,” pungkas Huzni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *