Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Pengelolaan anggaran di Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran (TA) 2025. Sejumlah program yang menyerap dana ratusan juta rupiah disinyalir bermasalah dan diduga terjadi praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya, Selasa (01/9/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga kegiatan utama yang menjadi fokus indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran, meliputi:
1. Kegiatan pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya dengan kode rekening 7.01.01.2.05.0002 dengan nilai Rp 106.968.000 yang terealisasi 100.122.000.
2. Kegiatan penydiaan jasa pelayanan umum kantor kode rekening 7.01.01.2.08.0004 senilai Rp 117.980.000 yang terealisasi Rp 95.797.000.
3. Kegiatan peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan dengan kode rekening 7.01.02.2.02.0003 senilain Rp 550.209.474 yang terealisasi Rp 517.757.740.
Dari realisasi kegiatan tersebut terdapat selisih angka antara pagu yang dialokasikan dan yang telah direalisasi dalam kegaiatan tersebut, jika ketiga kegiatan tersebut dijumlahkan, total pagu anggaran mencapai sekitar Rp 775.157.474, sedangkan realisasinya sekitar Rp 713.676.740.
Sementara terkait dugaan penyimpangan terhadap beberapa anggaran kegiatan tersebut, Selvy Novra Agrelya, S.STP., M.M, selaku Camat Lubuk Linggau Barat 1, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan apapun. (Tim).







