Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Lemahnya pengawasan serta belum adanya tindakan tegas terhadap SPBU yang diduga terlibat dinilai membuka celah bagi oknum operator untuk menyalahgunakan barcode BBM subsidi milik konsumen.
Sistem barcode yang seharusnya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pengisian berulang hingga penimbunan.
Kali ini penyalahgunaan barcode BBM subsidi kembali terjadi, seorang konsumen, Ade Irawan, warga Perumahan Polisi Kota Lubuk Linggau, mengaku kaget setelah mengecek riwayat transaksi pada akun MyPertamina miliknya. Dalam riwayat tersebut tercatat transaksi pengisian BBM subsidi sebanyak 47,5 liter dalam satu kali pengisian.
Transaksi tersebut dilakukan di SPBU Desa Ciptodadi, Suka Karya, Musi Rawas, dengan nomor SPBU 24.316.185, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.04 WIB.
“Saya merasa dirugikan. Tiba-tiba ketika saya cek history di akun MyPertamina, terdapat record transaksi sebanyak 47,5 liter dalam satu kali pengisian. Padahal saya tidak melakukan pengisian pada malam itu,” ujar Ade, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, kasus seperti ini terus berulang terjadi. kondisi ini sangat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas sehari-hari.
Ia berharap Depo Pertamina maupun pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di SPBU.
Di sisi lain, Catatan BPSK setahun terakhir terkait laporan masyarakat penyalahgunaan barcode BBM subsidi sebanyak 8 kasus. Ironisnya, seluruh laporan tersebut berakhir melalui proses mediasi atau perdamaian antara kedua belah pihak.
BPSK juga mengungkapkan seluruh transaksi penyalahgunaan barcode tersebut dilakukan oleh oknum petugas operator SPBU yang memanfaatkan data barcode milik konsumen untuk melakukan pengisian BBM subsidi demi keuntungan pribadi.
BPSK Kota Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memantau riwayat transaksi pada aplikasi MyPertamina. Apabila menemukan transaksi BBM subsidi yang tidak pernah dilakukan, konsumen diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim).







