Bengkulu – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hadir untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda). BULD DPD RI memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
“Jadi dalam hal ini daerah tidak perlu alergi dengan DPD RI, dengan wewenang dan tugasnya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda),” hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam acara Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bertemakan “Kewenangan Pemerintahan Daerah di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pasca UU Cipta Kerja, serta Implikasinya terhadap Pembentukan Perda”.
Acara dialog berlangsung di Aula Kantor Gubernur Bengkulu, pada hari Jumat (11/11) yang dibuka Gubernur Bengkulu diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Hamka Sabri, M.Si. Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu memberikan apresiasi atas kehadiran BULD DPD RI, seraya berharap harmonisasi legislasi pusat dan daerah berjalan dengan baik dan cepat untuk pencapaian kesejahteraan daerah dan masyarakat Bengkulu.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan hasil dialog akan dikaji dan didalami lebih lanjut sebagai pengayaan materi terhadap output pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
Wakil Ketua I BULD DPD RI dari Dapil Bengkulu Ahmad Kanedy menjelaskan bahwa hadir memberikan materi yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Kementerian ESDM RI. Hadir Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI, Perangkat Daerah, Bapemperda DPRD Bengkulu, Akademisi, LSM, Perusahaan. (***)