Disdikbud Lubuklinggau Rumuskan Juknis SPMB 2026

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau, tengah merumuskan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Perumusan juknis tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Lubuk Linggau. Senin (20/02/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau, H Ahmad Asril Asri melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, M Asrof, ST, MM didampingi Kasi Peserta Didik dan Karakter Disdikbud Lubuk Linggau, Vivi Dwi Sonita, S.Kom mengatakan penyusunan juknis ini mengacu pada hasil rapat bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan pada 12–14 Februari 2026.

Menurut Vivi Dwi Sonita, BPMP mengingatkan agar sekolah tidak melanggar aturan penerimaan siswa baru karena kuota SPMB terintegrasi secara online dan dapat dipantau langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kuota penerimaan siswa sudah terintegrasi secara online sehingga dapat dipantau langsung oleh Kemendikdasmen,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, jumlah maksimal siswa per kelas telah ditetapkan, yakni 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP. Penentuan jumlah rombongan belajar ini bertujuan menjaga efektivitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan.

Selain itu, sekolah juga hanya diperbolehkan menerima siswa baru sesuai jumlah ruang kelas yang tersedia. Fasilitas seperti mushala, perpustakaan, laboratorium maupun ruang komputer tidak diperkenankan dialihfungsikan menjadi ruang kelas.

Jika sekolah melanggar ketentuan tersebut, siswa yang melebihi kuota tidak akan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sehingga tidak dapat mengikuti ujian maupun mendapatkan ijazah.

Meski demikian, untuk sekolah yang sebelumnya menerapkan sistem double shift, kebijakan tersebut masih diperbolehkan sementara waktu. Namun mulai tahun ajaran 2026, penerimaan siswa akan disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas yang tersedia.

Disdikbud Kota Lubuk Linggau menargetkan juknis SPMB segera selesai dirumuskan dan selanjutnya dikonsultasikan ke Bagian Hukum sebelum disahkan oleh Wali Kota Lubuk Linggau. (Adv/*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *