DLH Musi Rawas Bungkam, GPD-MLM Siap Lapor APH

Musi Rawas, (Sumatera Update) – Gerakan Pemuda Demokrasi Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara (GPD-MLM) menyoroti belum adanya tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas terkait surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya pada, Kamis (16/7) 2026).

Surat tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan dan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Dalam surat itu, GPD-MLM meminta penjelasan dan dokumen pendukung atas sejumlah program dengan total anggaran miliaran rupiah.

Koordinator GPD-MLM, Angga Juli Nastionsyah, mengatakan, surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut telah disampaikan sebagai langkah awal untuk memperoleh informasi dan penjelasan secara resmi sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami telah memberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis beserta dokumen pendukung. Namun, hingga batas waktu tersebut terlewati, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas,” tegas Angga, Jumat (24/7/2026).

Adapun sejumlah program yang dimintakan klarifikasi antara lain Program Pengelolaan Sampah dengan pagu anggaran sebesar Rp3.961.850.670,00.

Kemudian Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan dengan pagu anggaran sebesar Rp3.933.522.520,00, serta Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan pagu anggaran sebesar Rp436.414.550,00.

Menurut Angga, klarifikasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, tepat sasaran, serta tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun anggaran.

“Kami meminta penjelasan mengenai output kegiatan, lokasi pelaksanaan, jumlah armada pengangkut sampah, realisasi BBM, suku cadang, insentif atau honorarium, hingga dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Termasuk juga kegiatan pengendalian limbah B3 dan perusahaan atau industri yang menjadi objek pengawasan,” ungkapnya.

GPD-MLM menilai, dengan tidak adanya tanggapan setelah melewati batas waktu yang telah diberikan menjadi perhatian serius. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin membangun opini liar. Namun, karena surat konfirmasi telah kami sampaikan dan batas waktu tujuh hari kerja telah terlewati tanpa tanggapan, maka kami akan mempertimbangkan untuk melimpahkan informasi dan temuan awal ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut,” pungkasnya.(TIM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *