* Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla, Kerugian Negara Tembus Rp1,17 Miliar
Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara, dan K, Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Selasa (09/12/2025).
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Lubuk Linggau telah memeriksa sebanyak 97 orang saksi terkait perkara pengadaan pompa portable karhutla tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan K pada Selasa, (09/12/2025),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuk Linggau, Willy Pramudya Ronaldo, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka S dengan melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan pompa portable karhutla pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
“Tersangka S bersama tersangka K mengarahkan pembelian pompa portable kepada CV Sugih Jaya Lestari. Tersangka K selaku direktur perusahaan tersebut telah menyiapkan surat penawaran satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran kepada para kepala desa dengan harga Rp53.750.000 per desa,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 700/548/Inspt/2025 tertanggal 8 Desember 2025, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.177.561.855.
“Dari hasil audit tersebut, total kerugian Negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” pungkasnya.








