Polsek Kota Manna Sita Belasan Botol Miras di Kawasan Pantai Pasar Bawah

Bengkulu Selatan – Menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya penjualan keras (Miras), Kepolisian Sektor Kota Manna, Kamis (03/11/2022) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Alhasil, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras jenis Vodka di salah satu warung remang-remang milik MD (35) warga setempat. Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto, SH mengatakan warga tersebut diduga melanggar tindak pidana ringan yang menguasai, menyimpan dan memiliki minuman beralkohol (minuman keras) tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (1) Perda No. 22 Tahun 2007 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Petugas telah mengamankan barang bukti dan warga tersebut nantinya akan menjalani sidang Tipiring,” jelasnya.

Beberapa warung lainnya juga diberikan sosialisasi dan peringatan untuk tidak menjual Miras secara ilegal.

Sementara itu, berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar, dampak dari penjualan Miras tersebut menyebabkan gangguan Kamtibmas di wilayah setempat. Warga enggan melewati kawasan tersebut dengan alasan takut menjadi korban kriminal. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *