Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Alokasi anggaran kegiatan makan dan minum jamuan tamu pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp1.236.250.000 dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0053.
Dalam rincian anggaran tercatat sebanyak 10.750 porsi konsumsi dengan harga satuan Rp115.000 per porsi. Jika dikalkulasikan, total anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Besarnya nilai anggaran serta penetapan harga satuan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait dasar perhitungan harga dan kebutuhan riil jumlah porsi yang dianggarkan. Sejumlah pihak menilai perlu adanya transparansi agar tidak menimbulkan dugaan mark-up atau pemborosan anggaran. Jum’at (20/02/2026).
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, media sumateraupdate.com telah melakukan konfirmasi pada hari Kamis (19/02/2026), kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Lubuk Linggau guna meminta penjelasan mengenai dasar penetapan harga satuan, mekanisme perencanaan, serta estimasi kebutuhan kegiatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Lubuk Linggau belum memberikan tanggapan resmi.







