Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Sosialisasi Perda (Sosper) lanjutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuklinggau, kembali digelar Senin (3/11/2025). H. Odi Rafles, anggota DPRD Fraksi Golkar kali ini membahas Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Fasiltasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Psikotropika dan Zat Aditif lainnya, di lokasi kegiatan Jalan Jend. A. Yani Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Odi dihadapan konstituennya di Dapil II Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan II, bersama nara sumber akademi yakni Kurniawan Eka Syahputra menjabarkan secara serius latar belakang hingga prosedur penanganan yang tertuang dalam perda tersebut.
Pemuka masyarakat, pemuka agama, orangtua pelajar dan masyarakat secara umum, antusias mengikuti dan berdialog mengenai Perda 5/2020, yang kini menjadi masalah sosial paling sering ditemui ditengah masyarakat. Serta, meningkatkan pemahaman publik terhadap langkah strategis yang telah diatur dalam perda untuk mencegah dan menanggulangi narkoba.
“Perda ini bukan hanya produk hukum, tapi juga instrumen nyata dalam menjaga generasi bangsa. Penerapan pasal yang mengatur upaya pencegahan, serta pasal-pasal terkait rehabilitasi dan pemberantasan. Perda ini perlu dijalankan secara masif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat,” ujar Odi yang akrab disapa Rudi kepada warga yang hadir.

Untuk itu, masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas.
“Seperti di Kelurahan Ulak Surung, sudah ditetapkan oleh Polres Lubuklinggau sebagai kampung bebas Narkoba. Hal ini bukti bahwa semua komponen masyarakat dan pihak terkait dilingkungannya bisa kompak perangi narkoba,” kata Odi.
Pada sesi sosialisasi, Kurniawan Eka Syaputra menjelaskan dalam Perda 5/2020 itu ada 3 hal utama fungsinya, yaitu Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi.

“Peran anggota dewan memastikan perda ini dapat berjalan serta menjadi bahan evaluasi,” ujar Eka Rahman sapaan akrabnya.
Kegiatan dilanjutkan sesi dialog bersama warga yang hadir, salah satunya Merizal warga RT.05 Kelurahan Ulak Surung menyampaikan bisa tidak masyarakat melaporkan penyalahgunaan narkoba ini terlindungi dari intimidasi dan keselamatannya terjamin.
Menanggapi hal tersebut, Eka Rahman menjelaskan bahwasanya saat ini disetiap kelurahan sudah ada Babinkamtibmas maupun Babinsa. (Yep).








