Kontroversi Rangkap Jabatan, Golkar Sebut Sah, Potensi Konflik Kepentingan Disorot

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Lubuk Linggau sekaligus menjabat sebagai Ketua Hiswana Migas Kota Lubuk Linggau kembali menjadi perhatian.

Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Pemuda Demokrasi yang meliputi wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara, kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuk Linggau.

Bacaan Lainnya

Pihak pelapor juga melakukan Aksi di Gedung DPRD Lubuk Linggau mempertanyakan tindak lanjut laporan yang disampaikan serta potensi konflik kepentingan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, baik dari sisi etika legislatif, mereka mendesak agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius oleh oleh Badan Kehormatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Yani Rizal Sekretaris Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Lubuk Linggau menyampaikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa berdasarkan aturan internal partai, tidak terdapat larangan terkait rangkap jabatan tersebut.

“Secara aturan partai, tidak ada masalah dan itu sah-sah saja,” ujarnya saat dikonfirmasi. Kamis (23/04/2026).

Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku di DPRD, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Kalau nantinya menurut aturan Badan Kehormatan DPRD itu melanggar, itu sudah menjadi wewenang BK,” tambahnya.

Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah dan keputusan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuk Linggau terkait laporan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *