GPD-MLM Laporkan Anggota DPRD Linggau ke Badan Kehormatan

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Gerakan Pemuda Demokrasi Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara (GPD-MLM) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuk Linggau terkait dugaan pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan yang melibatkan seorang anggota DPRD.

Anggota DPRD tersebut diketahui juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Lubuk Linggau.

Bacaan Lainnya

Laporan pengaduan itu disampaikan langsung oleh perwakilan GPD-MLM dan telah diterima oleh bagian umum Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau pada Senin (16/3/2025). Pengaduan tersebut diajukan agar Badan Kehormatan DPRD dapat menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Koordinator GPD-MLM, Angga Juli Nastionsyah, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas lembaga legislatif serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.

Menurut Angga, rangkap jabatan antara anggota DPRD dan pimpinan organisasi yang memiliki keterkaitan dengan sektor usaha dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sektor energi dan distribusi bahan bakar.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD harus menjaga independensi dan integritas anggotanya. Ketika seorang anggota DPRD juga menjabat sebagai pimpinan organisasi yang memiliki kepentingan langsung dengan sektor usaha tertentu, maka potensi konflik kepentingan itu sangat besar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar prinsip transparansi dan etika publik tetap ditegakkan di lingkungan DPRD.

“Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuk Linggau dapat memeriksa dan mengkaji laporan ini secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *