SN Prana Putra Sohe: Kekayaan Intelektual Pilar Inovasi Generasi Muda

Musi Rawas, (Sumatera Update) – Masyarakat dari empat kecamatan, yakni Muarabeliti, Tugumulyo, Purwodadi, dan Sumberharta, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Angkringan Kampung Belimbing (AKB), Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Hukum dan Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Inovasi Generasi Muda” tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PKB H. SN Prana Putra Sohe sebagai keynote speaker, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, S.H., M.H Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan, dan Praktisi Hukum Abdul Aziz serta Kalapan dan Bapas di wilayah Silampari.

Bacaan Lainnya

Dimana, Kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat di Bidang Hukum menjadi wadah dialog antara pemerintah, legislatif, praktisi hukum, dan masyarakat yang membahas isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat khususnya Kekayaan Intelektual (KI).

H. SN. Prana Putra Sohe atau akrab disapa Kak Nanan mengutarakan, masyarakat perlu mengetahui terkait implementasi KUHAP yang baru, seperti soal ancaman pidana dibawah 3 tahun cukup kerja sosial saja. Termasuk juga dibahas terkait kekayaan intelektual dengan program pembinaan yang lebih intens kedepan sehingga diketahui secara luas.

“Ini kesempatan untuk membahas permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Bagi masyarakat yang memiliki produk dan karya unggulan, manfaatkan fasilitas pendaftaran KI secara online yang mudah, transparan, dan efisien,” ungkap SN Prana Putra Sohe.

Sedangkan, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, S.H., M.H menyatakan, kekayaan intelektual adalah berkaitan dengan pola fikir, dan kegiatan lainnya yang menghasilkan keuntungan. Berupa kekayaan intelektual personal atau merek produk dagang,  serta Paten ini berisi seperti skripsi, lagu, puisi, aransemen disebut hak cipta.

Menurutnya, pelindungan terhadap karya dan inovasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi serta daya saing produk dan usaha masyarakat.

Kakanwil mengapresiasi dukungan Komisi XIII DPR RI dalam mendorong penguatan layanan hukum dan Kekayaan Intelektual di daerah.

“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun budaya sadar hukum sekaligus memperluas pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai aset ekonomi,” ujar Yeni.

Selain itu, Abdul Aziz juga menegaskan, yanpa pemahaman yang memadai, masyarakat dinilai rentan terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang telah diperbarui.

“Pemahaman masyarakat terhadap perubahan dalam KUHP ini sangat penting. Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat bisa menghadapi persoalan hukum tanpa menyadari bahwa aturan yang berlaku telah berubah,” pungkasnya.-*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *