Fauzi Amro: sinergi antara DPR RI dan LPS, Pastikan Jaminan Simpanan Perbankan

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Anggota DPR RI H. Fauzi Amro, M.Si, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka reses perorangan Masa Sidang I Tahun 2026 di Ballroom hotel Dewinda Kota Lubuk Linggau. Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut diisi dengan kegiatan sosialisasi peran, tugas, dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mengusung tema “Menabung Aman, Hidup Tenang karena Dijamin LPS”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan simpanan serta menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan.

Bacaan Lainnya

H. Fauzi Amro, yang merupakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menegaskan pentingnya sinergi antara DPR RI dan LPS dalam memastikan masyarakat memahami mekanisme penjaminan simpanan di perbankan.

“Tantangan LPS ke depan adalah menghadapi perkembangan digitalisasi. Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai keamanan simpanan dan layanan perbankan perlu terus ditingkatkan,” ucapnya.

Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi LPS dalam memberikan jaminan atas simpanan perbankan.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan reses tersebut sebagai ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta persoalan yang dihadapi secara langsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menyampaikan aspirasi dan masukan demi kepentingan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Jimmy Ardianto, Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan I Medan, dalam paparannya menyampaikan yang dijamin LPS saat ini hanya perbankan, untuk itu masyarakat diharapkan untuk menabung diperbankan agar nantinya dapat perlindungan penjaminan dari LPS.

Jimmy menjelaskan Masyarakat agar memahami ketentuan LPS sebelum menyimpan dana di perbankan, maksimal simpanan yang dijamin hanya 2 miliar.

Menurutnya, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar simpanan mendapatkan jaminan dari LPS dengan prinsip 3T.

Pertama tercatat dalam pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, ketiga tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *