BBJ Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Palembang

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Komunitas Pers Bersatu Bersama Jurnalis (BBJ) Media Group, mengecam keras dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

Dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap dua wartawan tersebut, terjadi kepada Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari Pal TV saat mereka menjalankan tugas jurnalistik di depan Mapolda Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Menurut Koordinator BBJ Media Group, Pranata Meksiko, peristiwa ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berhak memperoleh perlindungan, bukan justru menghadapi kekerasan, intimidasi, maupun tekanan untuk menghapus rekaman hasil peliputan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Setiap tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik, apalagi melalui kekerasan harus diusut secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“BBJ Media Group menyampaikan sikap tegas, mengecam keras segala bentuk kekerasan, pengeroyokan dan intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kami juga mendesak Polda Sumatera Selatan, agar mengusut tuntas peristiwa ini, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menindak pelaku berdasarkan hukum dan bukti yang sah,” tegas Pranata.

Menurut Pranata, BBJ Media Group juga meminta, agar ada perlindungan dan pemulihan bagi korban, termasuk jaminan keamanan, agar wartawan dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun ancaman.

“Kami mendorong seluruh pihak menghormati kebebasan pers, serta tidak melakukan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik yang sah. Kami juga mengajak insan pers dan organisasi wartawan untuk bersolidaritas, guna mengawal proses hukum, serta memastikan kasus ini tidak berhenti tanpa kejelasan,” ungkapnya.

Pranata menegaskan, bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Prinsip tersebut harus dijalankan dan dilaksanakan. Pers bukan musuh siapa pun. Pers itu menjalankan fungsi informasi, kontrol sosial, pendidikan dan pengawasan demi kepentingan publik. Jadi, jika ada kritik, dokumentasi dan peliputan jurnalistik tidak boleh dibalas dengan kekerasan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *