Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla/APAR) yang melibatkan sejumlah desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (3/3/2026).
Koordinator GPD-MLM, Angga Juli Nastionsyah, menyampaikan bahwa atensi yang selama ini disuarakan pihaknya sejalan dengan pandangan kuasa hukum terdakwa dalam sidang eksepsi. Ia berharap sidang keberatan (eksepsi) tersebut dapat mengurai secara terang konstruksi perkara yang sedang bergulir. Rabu (04/03/2026).
Menurut penasihat hukum terdakwa, sebagaimana dikutip dari media online sriwijayaonline.com, Burmansyah menguraikan sedikitnya empat poin keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.
Pertama, terkait ketidakjelasan peran dan wewenang terdakwa dalam hierarki jabatan. Dalam dakwaan disebutkan Supriyono menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintah dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun, penasihat hukum menilai uraian dakwaan tidak menjelaskan secara rinci batas kewenangan terdakwa dibandingkan dengan Sekretaris Dinas, Kepala Dinas, Kabag Hukum hingga Bupati dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Muratara Nomor 112 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun 2024.
Selain itu, dakwaan juga dinilai tidak menjelaskan secara tegas perbedaan kewenangan antara terdakwa dengan kepala desa, BPD, dan camat dalam penyusunan APBDes serta realisasi anggaran, khususnya dalam pengadaan pompa portable.
Kedua, tim penasihat hukum menyoroti ketidakpastian lokasi dan waktu tindak pidana (locus dan tempus delicti). Dakwaan disebut tidak menyebutkan secara spesifik desa mana yang dimaksud, melainkan hanya mencantumkan jumlah desa di masing-masing kecamatan.
Dari sisi waktu, dakwaan juga dinilai tidak merinci kapan setiap perbuatan dilakukan, mulai dari penyusunan draft Perbup, sosialisasi di kecamatan, sosialisasi oleh penyedia, hingga proses belanja oleh masing-masing pemerintah desa.
Ketiga, keberatan diajukan atas perhitungan kerugian negara. Dalam dakwaan, kerugian negara didasarkan pada laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan rumusan total harga pompa yang mencakup harga distributor, pajak, dan biaya operasional, sehingga muncul angka kerugian sebesar Rp1.177.561.855.
Namun, penasihat hukum menilai audit tersebut tidak memasukkan komponen keuntungan wajar yang semestinya diperoleh penyedia dalam transaksi penjualan kepada pemerintah desa. Selain itu, mereka menyoroti adanya inkonsistensi antara total kerugian negara sebesar Rp1.177.561.855 dengan rincian penerimaan tidak sah yang disebutkan hanya berjumlah Rp975.515.008.
Keempat, tim penasihat hukum mempersoalkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan. Jaksa dinilai tidak menguraikan secara cermat adanya titik temu kehendak (meeting of minds) antara terdakwa dengan pihak penyedia barang, yakni CV Sugih Jaya Lestari, serta pemerintah desa sebagai pengguna anggaran, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan belanja.
Di akhir nota keberatannya, Burmansyah meminta majelis hakim dalam Perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, GPD-MLM pun mendesak Pengadilan Tipikor Palembang untuk tidak tebang pilih dalam mengusut perkara ini. Menurut Angga, jika memang konstruksi perkara menyeret kebijakan Perbup 112/2023, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses perumusan dan pengesahannya harus diperiksa secara terbuka.
“Kami mendesak agar diusut semua pihak yang terlibat, mulai dari kepala desa dan camat sebagai pengguna anggaran, hingga Bupati, Sekda, Kabag Hukum, dan Kadis PMD PPA Muratara sebagai pengambil kebijakan dan penyusun Perbup. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tandasnya.







