GERTAK Siapkan Laporan DPUPR Muratara ke Kejari Lubuk Linggau, Atas Temuan BPK Rp1,89 Miliar

Muratara, (Sumatera Update) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JJI) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian serius.

Pasalnya, dari total temuan sebesar Rp1.893.145.375,33, Inspektorat Kabupaten Muratara mengakui bahwa pengembalian atas temuan tersebut belum seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah.

Bacaan Lainnya

Koordinator Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (GERTAK) MLM, Heri Padri, menilai pernyataan tersebut semakin mempertegas bahwa persoalan temuan BPK tidak boleh dianggap selesai hanya karena sebagian pengembalian telah dilakukan.

“Berarti ada permainan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bukan juga bicara tentang pengembalian temuan ini, tapi kita bicara tentang hukumnya dibalik temuan BPK,” tegas Heri, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pengembalian uang ke Kas Daerah, tetapi juga harus dilihat dari mengapa kelebihan pembayaran bisa terjadi dan bagaimana pengawasan terhadap 21 paket pekerjaan tersebut dilakukan.

“Pertanyaannya bagaimana pekerjaan bisa dibayar 100 persen, setelah diperiksa BPK justru ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar, berarti pengawasan proses pekerjaan, pemeriksaan volume, sampai pembayaran dilakukan bermasalah,” jelasnya.

Lanjut Heri, pihaknya akan melaporkan juga kegiatan di Dinas PUPR Muratara tahun anggaran 2025, yang telah direalisasi, bahkan setelah dianalisa terdapat beberapa kegiatan yang di anggap janggal.

Tambahnya, laporan akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, agar segera diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, untuk memanggil Kadis dan Kabid Dinas PUPR Muratara, setelah laporan sudah disampaikan,” pungkasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan Nomor 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 24 Januari 2026, BPK memeriksa 21 paket pekerjaan JJI dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp64.367.037.800,00.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.893.145.375,33. Temuan tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen dari nilai kontrak, meskipun kemudian ditemukan adanya kelebihan pembayaran oleh BPK. (TIM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *