Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Persoalan Aset Peralatan dan Mesin Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau yang hilang, Komisi 1 DPRD Lubuk Linggau segera panggil Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) terkait hal tersebut.
Pemanggilan ini sengaja dilakukan untuk meminta keterangan prihal hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Aset Peralatan dan Mesin yang hilang.
H. Abdul Nasir, Ketua Komisi 1 DPRD Lubuk Linggau saat dimintai tanggapan tentang hal itu menyampaikan, akan melakukan pemanggilan terhadap Kabag Umum Sekretariat Daerah Lubuk Linggau.
Bahkan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan anggota Komisi 1 yang menyatakan sepakat untuk dilakukan pemanggilan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan anggota Komisi 1 dan sudah sepakat Senin depan akan kita jadwal pemanggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 5 April 2024, terdapat perbedaan jumlah Aset Peralatan dan Mesin yang berada di rumah dinas (Petanang), berdasarkan hasil cek fisik dengan hasil identifikasi oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah pada KIB B, berikut rinciannya.
1. AC Split, hasil pemeriksaan fisik 19, KIB B 9
2. Dispenser, hasil pemeriksaan fisik 3, KIB B 22
3. Lemari Es, hasil pemeriksaan fisik 6, KIB B 17
4. Tempat Tidur, hasil pemeriksaan fisik 10, KIB B 28
5. Televisi, hasil pemeriksaan fisik 6, KIB B 54.
Aset Peralatan dan Mesin berdasarkan hasil inventarisasi Bagian Umum Sekretariat Daerah sebanyak 48 item. Sedangkan, hasil pemeriksaan fisik hanya terdapat dua jenis yaitu dua unit kipas angin dan satu water heater di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.
Dari hasil konfirmasi dalam LHP BPK dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa kedua rumah dinas tersebut sudah lama tidak dihuni dan tidak ada berita acara serah terima dari pejabat yang menghuni atas inventarisasi Aset Peralatan dan Mesin yang berada di rumah dinas. (Tim)