Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Aktivitas tempat pembuangan sampah (TPA) yang diduga beroperasi secara ilegal, tepatnya di jalan Sehase kelurahan Siring Agung sangat meresahkan warga.
Rei, warga Kelurahan Siring Agung saat diwawancarai awak media, menyampaikan bahwa tahun lalu PJ Wali Kota, Trisko Defriyansa sudah melakukan kunjungan ke lokasi TPA tersebut, namun sampai saat ini belum ada solusi tindak lanjut dari pemerintah kota Lubuk Linggau.
“Informasinya pihak yang membuang sampah di TPA tersebut membayar kepada penjaga tempat itu” ujar Rei saat diwawancarai, Senin (8/7/2024).
Masih kata Rei, aktivitas TPA itu sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar maupun masyarakat yang melintas, mulai dari sampah yang berserakan dan udara yang tercemari, sehingga dikhawatirkan mempengaruhi kesehatan warga sekitar.
“TPA itu sangat tidak layak karena berada di dekat pemukiman penduduk. Jangan sampai ini jadi ladang bisnis oknum tertentu, orang dapat duit, masyarakat dapat penyakit,” keluh Rei.
Sementara itu, Kadis Lingkungan hidup (LH) Kota Lubuk Linggau, M Johan Iman Sitepu saat dihubungi melalui panggilan dan pesan Whatsapp belum ada jawaban sampai berita ini ditayangkan. (*)