Tokoh Politik Desak Evaluasi Ponpes dan Pengawalan Kasus Dugaan Pencabulan Santri

Rejang Lebong, (Sumatera Update) – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santri asal Kabupaten Rejang Lebong yang diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau berinisial FI terus menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah tokoh politik dan kuasa hukum korban mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan serta pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Rejang Lebong, Destiansyah, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik masih melakukan pendalaman perkara melalui penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami terus mengikuti perkembangan kasus ini. Informasi yang kami terima, saat ini masih ada penambahan BAP dalam proses penyidikan dugaan pencabulan terhadap santri yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial FI,” ujar Destiansyah saat ditemui di kediamannya di kawasan PUT Rejang Lebong, Senin (15/6/2026).

Menurut Destiansyah, sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, korban diketahui sempat mengalami tekanan psikologis yang berat.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau memberikan perhatian serius terhadap keberadaan pondok pesantren, khususnya dalam aspek pengawasan dan perlindungan terhadap santri.

“Saya meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pondok pesantren. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, maka harus diberikan sanksi tegas. Pondok pesantren adalah tempat anak-anak menimba ilmu agama dan pendidikan, sehingga harus benar-benar menjadi tempat yang aman,” tegasnya.

Destiansyah mengingatkan agar tidak ada langkah-langkah yang hanya bersifat formalitas, seperti pergantian nama lembaga atau pimpinan tanpa adanya pembenahan yang mendasar.

“Kita harus mengawal proses ini bersama-sama agar korban mendapatkan keadilan. Jangan sampai kejadian serupa kembali terjadi, baik di Lubuk Linggau, Musi Rawas maupun daerah lain di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Herom Wianda, mengapresiasi perhatian yang diberikan pemerintah daerah terhadap kasus tersebut. Ia berharap seluruh pihak terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong atas kepeduliannya terhadap kasus ini. Harapan kami, semua pihak terus mengawal hingga proses hukum selesai dan korban memperoleh keadilan,” katanya.

Menurut Herom, tantangan terbesar saat ini tidak hanya terletak pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.

“PR besar kita hari ini adalah bagaimana mengembalikan mental dan kepercayaan diri korban. Anak harus mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang memadai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa keluarga korban sangat terpukul dan kecewa atas peristiwa yang dialami anak mereka.

“Keluarga sangat marah dan kecewa. Mereka menitipkan anaknya untuk belajar ilmu agama dan mendapatkan pendidikan yang baik, tetapi justru mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan. Dampaknya terhadap kondisi mental dan kepercayaan diri korban juga sangat besar,” jelasnya.

Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Lubuk Linggau, Wansari, SE, mengecam keras dugaan tindak pencabulan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Saya mengutuk keras dugaan pelecehan dan pencabulan yang terjadi. Saya meminta Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas memproses kasus ini secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memberikan keringanan yang tidak semestinya, mengingat kejadian ini menimpa anak di bawah umur,” tegas Wansari.

Menurutnya, kasus tersebut sangat menyayat hati karena masyarakat selama ini mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada lembaga keagamaan dengan harapan memperoleh pendidikan dan pembinaan moral yang baik.

Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pondok pesantren yang bersangkutan serta meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama.

“Kami juga meminta agar pondok pesantren tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kasus yang telah mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Sarbani, turut mengutuk keras dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Ia menilai peristiwa ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama.

“Saya sangat mengutuk keras kejadian ini. Orang tua menitipkan anak-anak mereka ke pondok pesantren untuk mendapatkan pendidikan agama dan pembinaan karakter yang baik. Namun peristiwa yang terjadi justru sangat memprihatinkan dan menyakitkan hati masyarakat,” katanya.

Ia mengimbau para orang tua agar tetap aktif memantau kondisi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren maupun sekolah berasrama lainnya.

“Kepada para orang tua yang menitipkan anaknya di pondok pesantren, saya berharap tetap memberikan perhatian dan pengawasan. Komunikasi dengan anak harus terus dijaga agar setiap persoalan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sarbani juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Saya berharap pemerintah benar-benar memantau dan mengevaluasi seluruh pondok pesantren. Jangan sampai kita terlena dan kejadian seperti ini terulang kembali. Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak,” tegasnya.

Diketahui, dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban mengaku mengalami dugaan peristiwa tersebut sebanyak dua kali. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan proses penyidikan terus berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *