Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Bidang Inteligen dan Datun menggelar sosialisasi dan implementasi aplikasi jaga desa/ kelurahan kepada Sebanyak 72 Lurah dari 8 Kecamatan di Kota Lubukinggau Sumatra Selatan (Sumsel).
Selain itu jaksa juga sosialisasi terkait pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani menyampaikan semua kelurahan diundang untuk sama-sama melakukan pengawasan dilapangan.
“Apabila ada SPPG yang kurang dari Rp.10 ribu silahkan lapor kepada kami (Kejaksaan),” ungkapnya pada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Dia mengungkapkan sosialisasi ini karena bagian dari tugas dan fungsi pihak kejaksaan untuk memperketat pengawasan program MBG di Kota Lubuklinggau.
“Kalau ada temuan tolong difotoke dan divideokan, bahkan kalau bisa dapurnya apa dan alamatnya dimana,” ujarnya.
Lanjut Armein, tindak lanjutnya apabila ada temuan itu akan ditindak lanjuti, sanksinya bisa jadi penyaluran anggarannya tertunda bahkan sampai dilakukan penutupan.
“Sekarang posisinya masih dalam tahap sosialisasi, dan koordinasi dengan kepala SPPG,” ungkapnya.
Kemudian terkait KDKMP sekarang rata-rata ke masih dalam tahap pembangunan dan koordinasi dengan semua pihak.
“Jadi sekarang masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi,” ujarnya.
Selain itu sosialisasi ini akan dilakukan diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam pengawasan dana desa.
“Karena wilayah kita ini meliputi Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara juga akan melakukan sosialisasi, harapannya tidak ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya. (*)








