Musi Rawas Utara, (Sumatera Update) – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan Pakaian Paskibraka dan Pakaian Olahraga di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (12/5/2026).
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor: 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 24 Januari 2026.
Dalam laporan BPK disebutkan, pengadaan Pakaian Paskibraka dilaksanakan oleh CV CMB dengan nilai sebesar Rp54.750.000,00, sedangkan pengadaan Pakaian Olahraga sebesar Rp30.000.000,00.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut.
BPK mengungkap bahwa proses perencanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kecamatan Nibung diketahui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Terms of Reference (TOR) sebagai dasar perencanaan kebutuhan pengadaan.
Padahal, KAK merupakan dokumen penting yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga target pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, PPK juga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dasar penilaian kewajaran harga. Padahal penyusunan HPS diwajibkan dalam pengadaan dengan nilai di atas Rp10 juta, termasuk pengadaan dengan metode langsung.
Tidak hanya persoalan administrasi, BPK juga menemukan adanya dugaan pemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada penyedia, yakni CV CMB, diketahui bahwa pihak penyedia menyerahkan nota kosong yang telah ditandatangani kepada Bendahara Kecamatan Nibung untuk digunakan sebagai bukti pembelian pakaian.
Sementara itu, nota asli dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada bendahara.
Dari hasil perbandingan antara nota asli dengan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan, BPK menemukan adanya pemahalan harga sebesar Rp21.575.000,00 pada pengadaan Pakaian Paskibraka dan Pakaian Olahraga di Kecamatan Nibung.
Temuan tersebut menambah daftar persoalan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dita Alamit, SE, Camat Nibung belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0853-6677-xxxx, juga belum mendapat respons, dengan status pesan masih centang satu.(TIM).








