Banding Kasus Korupsi APAR Muratara, Supriyono Divonis 3 Tahun Penjara

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) — Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan putusan banding terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mana biasa disebut APAR pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

Putusan banding tersebut masing-masing tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG tanggal 20 Agustus 2026 untuk terdakwa Supriyono, S.E. bin Sarimin, serta Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PT PLG tanggal 20 Agustus 2026 untuk terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau ,Suwarno SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo ,SE.SH.MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH.MH mengatakan bahwa dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, Supriyono dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari yang mana sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 2 Tahun Penjara.

“Supriyono yang sebelumnya dijatuhkan hukuman Penjara 2 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, di Tingkat Banding Dipengadilan Tinggi ,Supriyono naik menjadi 3 tahun pidana penjara”,ungkap Armein

Sementara itu, dalam perkara atas nama terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman, Pengadilan Tinggi Palembang juga menyatakan Kusnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Pengadilan Tinggi Palembang kemudian menjatuhkan pidana kepada Kusnandar berupa 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Tidak hanya itu, Kusnandar juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp653.862.855.

Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg tanggal 3 Juni 2026, khususnya mengenai pidana denda dan uang pengganti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *