Kabid PMD Muratara “Sang Superior” atau Sekadar Tumbal.!

MURATARA, (Sumatera Update) – Kasus pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla/APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Kasus ini telah berkembang menjadi sorotan serius atas dugaan pengondisian sistematis dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyebutkan, sejumlah kepala desa diduga diarahkan secara tegas untuk mengalokasikan Dana Desa pada pengadaan pompa karhutla. Bahkan, desa yang tidak mengikuti arahan disebut-sebut diancam akan dipersulit proses pencairan Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Jika hal ini benar, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan tekanan kekuasaan yang mencederai prinsip otonomi desa dan merampas independensi musyawarah desa.

Situasi ini menimbulkan kesan seolah Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid PMD) Muratara memiliki kuasa dominan atas kebijakan desa-desa. Padahal secara struktural, Kabid hanyalah pejabat eselon menengah, sementara kepala desa adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kewenangan sah dalam pengelolaan Dana Desa.

Hingga saat ini, tersangka baru dua orang: Kabid PMD dan Direktur PT penyedia. Pertanyaannya, apakah skema yang berdampak luas terhadap seluruh desa ini hanya melibatkan dua pihak? Jika pengondisian terjadi secara masif, maka sangat sulit diterima akal sehat bila tidak ada peran, pembiaran, atau setidaknya pengetahuan dari pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa pengadaan APAR ini sejak awal telah “dikondisikan”, bahkan ada indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar korupsi anggaran, tetapi krisis integritas penegakan hukum itu sendiri. Hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi skenario, apalagi menjadi tameng bagi kekuasaan.

Koordinator Gerakan Pemuda Demokrasi Musi Rawas Utara–Lubuk Linggau–Musi Rawas (GPD-MLM), Angga Juli Nastionsyah, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai peristiwa.

“Jangan biarkan kasus ini berhenti pada dua nama. Jika ada pihak lain yang berperan, baik di lingkar birokrasi maupun aparat, maka harus diungkap secara terbuka. Rakyat berhak tahu siapa aktor sesungguhnya di balik skema ini,” tegasnya. Jum’at (13/02/2026).

Kasus APAR Muratara kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan komoditas kekuasaan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan bebas dari tekanan.

Jika terdapat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengumumkan secara resmi status Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila syarat hukumnya terpenuhi. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati dan tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk menghindar dari tanggung jawab.

Masyarakat menuntut pengusutan yang menyeluruh, independen, dan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat, dari pelaksana teknis hingga pengambil kebijakan, wajib dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak boleh berhenti pada yang lemah, dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika tidak, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi marwah hukum itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *