Sosialisasi Perwal, Sherly Paparkan Pembebasan BPHTB bagi Warga MBR

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwal) kembali digelar oleh anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Ns. Sherly Olivia Utari, S.Kep., M.KM. Kegiatan ini berlangsung dalam agenda Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuk Linggau yang bertempat di Jalan Kelapa RT 06, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Minggu (16/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Sherly Olivia Utari menyosialisasikan Perwal Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sosialisasi Perwal (Sosper) ini digelar untuk memastikan masyarakat memahami secara jelas ketentuan, persyaratan, serta manfaat dari kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sherly menjelaskan bahwa Perwal 38/2024 merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki aset tanah maupun bangunan tanpa terbebani biaya BPHTB yang selama ini menjadi kendala umum.

“Banyak masyarakat yang sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, namun belum mengetahui mekanisme maupun dasar hukumnya. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan hak-hak masyarakat dapat tersampaikan dan dimanfaatkan dengan baik,” ujar Sherly di hadapan warga.

Pada Sesi penjelasan materi, narasumber Kurniawan Eka Syaputra, memaparkan secara rinci mekanisme pengajuan pembebasan BPHTB, mulai dari verifikasi status MBR, kelengkapan administrasi, hingga prosedur pelayanan yang berlaku di tingkat pemerintah kota.

“Kebijakan ini hadir untuk meringankan beban masyarakat. Namun pemahaman teknis harus jelas agar tidak ada kesalahan prosedur dalam pengajuan,” ujar Eka Rahman sapaan akrabnya.

Kegiatan juga diisi sesi tanya jawab. Sejumlah warga menyampaikan berbagai kendala terkait proses pengurusan sertifikat, syarat administrasi, hingga validasi status MBR.

Menanggapi hal itu, Sherly Olivia Utari dari fraksi Partai PDI-Perjuangan menegaskan bahwa DPRD siap mengawal implementasi Perwal agar berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan interpretasi yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi seperti ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah agar pelaksanaannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi warga.

“Kami ingin Perwal ini benar-benar memberikan manfaat, bukan sekadar dokumen kebijakan, pelaksanaannya harus tepat sasaran,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *