Korupsi Dana Desa, Jamel Abdul Yazer Divonis 2,5 Tahun Penjara

Palembang, (Sumatera Update) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Jamel Abdul Yazer Bin H. Kamarali dalam perkara korupsi Dana Desa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H, dengan hakim anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H dan Wahyu Agua Susanto, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Ichsan Azwar, S.H., M.H, sementara Panitera Pengganti Reka Budhy Inaning Asmara, S.H., M.H. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Supendi, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, menyampaikan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar Armein.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta,” jelas Armein.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp744.078.479. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,” tambahnya.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, Jamel Abdul Yazer merupakan mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 hingga 2021, yang berdasarkan hasil audit menyebabkan kerugian negara sebesar Rp744.078.479. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *