Palembang, (Sumatera Update) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, Jumat (3/7/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., serta Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H., menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., mengatakan majelis hakim mengabulkan dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU subsidair Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Armein.
Terdakwa Supriyono, S.E. bin Sarimin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang pidana.
Sementara itu, terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Selain pidana badan, majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp348.315.008 yang telah dititipkan Kusnandar di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
“Supriyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan Kusnandar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” kata Armein.
Majelis hakim juga memutuskan uang sebesar Rp175.199.000 yang disita dari sejumlah kepala desa dan dititipkan pada rekening Bank Syariah Indonesia atas nama RPL 070 Kejari Lubuk Linggau dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan uang sebesar Rp175.199.000 yang dititipkan dirampas untuk negara,” tambah Armein.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Musi Rawas Utara yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena anggaran penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diduga disalahgunakan.






