Kejari Lubuk Linggau Terapkan Plea Bargaining Perdana, Terdakwa Kerja Sosial

Lubuk Linggau, (Sumatera Update) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah dalam penyelesaian perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dengan terdakwa Andesta Saputra Bin Mashur (Alm).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Raden Andra Kurniawan, SH., MH., menjelaskan bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, serta telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan imbalan berupa keringanan hukuman,” jelas Andra.

Ia menerangkan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan, terdakwa berniat menggadaikan sepeda motor tersebut karena sedang tidak memiliki uang.

Sepeda motor Honda Revo milik korban kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Icang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nilai Rp2 juta. Uang hasil gadai digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Dalam proses penyidikan, sepeda motor berhasil ditemukan pada 15 April 2026, disita sebagai barang bukti, dan saat ini telah dipinjam-pakaikan kembali kepada korban, Ahmad Rojikin Bin Buhori.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Namun berdasarkan mekanisme Plea Bargaining, pidana tersebut diminta untuk diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau mengabulkan tuntutan tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, namun pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam yang dilaksanakan selama tiga bulan di Yonif TP 846/Ksatria Silampari, Kabupaten Musi Rawas Utara. Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial tersebut, maka terdakwa wajib menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang telah ditetapkan. Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan juga diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” tegas Andra.

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa BPKB, STNK, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi E 4275 SO dikembalikan kepada korban.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, SH., MH., mengatakan penerapan Plea Bargaining dan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku.

“Melalui pelaksanaan pidana kerja sosial, diharapkan terpidana dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, disiplin, serta memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam proses pemasyarakatan kembali terpidana melalui kegiatan yang memberikan manfaat,” ujarnya.

Armein menambahkan, pelaksanaan mekanisme Plea Bargaining tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Yonif TP 846/Ksatria Silampari, Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara, serta berbagai pihak terkait sebagai bentuk sinergi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Plea Bargaining ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *