Lubuk Linggau, (Sumatera Update) — Mantan Kepala SMA Negeri 1 Lubuk Linggau, Zulkarnain, M.Pd.Mat., yang kini menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Linggau, memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu (1/7/2026).
Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Lubuk Linggau, yang sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Zulkarnain hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan adanya pungutan yang mencuat setelah beredarnya video seorang warga yang mengaku diminta sejumlah uang agar anaknya dapat diterima di sekolah tersebut.
Kejari Lubuk Linggau sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan langsung melakukan telaah awal. Meski saat kasus ini viral belum terdapat laporan resmi, kejaksaan tetap melakukan langkah pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memastikan fakta yang ada.
Pemeriksaan terhadap mantan kepala sekolah itu dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi untuk memperjelas informasi yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang menampilkan dugaan permintaan uang dengan nominal jutaan rupiah agar calon siswa dapat diterima di sekolah. Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum turun tangan.
Usai menjalani klarifikasi, Zulkarnain belum memberikan banyak keterangan kepada awak media. “Nanti saja dulu ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramadhan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut proses masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
“Benar, hari ini yang bersangkutan kami mintai keterangan. Ini bagian dari pengumpulan data dan informasi sebagai bahan laporan kepada pimpinan,” ujarnya





